Pemikiran dalam perangkat kenegaraan
PEMIKIRAN DALAM PERANGKAT KENEGARAAN Pemerintah adalah perangkat negara kesatuan republik indonesia yang terdiri atas presiden dan pera pembantu presiden baik wakil presiden dan para mentri. pemerintah mempunyai tugas menjalankan pemerintahan untuk mencapai tujuan nasional. tujuan nasional negara indonesia sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUUD 1945 alinea keempat, yaitu : 1. melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumbah darah indonesia 2. memajukan kesejahteraan umum 3. mencerdaskan kehidupan bangsa dan 4. ikut melaksanakan perdamiana dunia Perangkat kenegaraan berserta lembaga negra pada dasarnya membuat kebijakan yang dilandasi oleh pemikiran luhur untuk kepntingan dan kesejahteraan rakyat. baik kebijakn dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan dan keamanan. arah kebijakan pemerintahan dan prioritas pembangunan nasional yang pro rakyat akan membawa kesejahteraan umum sebagaimana tujuan nasional indonesia. Perangkat negara kesatuan indo